Sejarah kawasan
Dikutip dari situs resmi tngunungmerbabu.org, Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) dimulai dengan penetapan kawasan hutan pada masa Pemerintahan Belanda dilingkup Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Semarang.
Kawasan hutan yang berada di Kabupaten Magelang semula ditetapkan sebagai kawasan hutan tutupan oleh Pemerintah Belanda melalui proces verbaal grensregeling tanggal 27 Agustus 1908.
Sebagian kawasan hutan komplek Gunung Merbabu yang berada di Kabupaten Magelang berdasarkan gouverneur besluit nomor 41 tahun 1900 ditetapkan sebagai hutan lindung.
Adapun kawasan hutan yang berada di Kabupaten Semarang termasuk didalamnya enclave Lelo dan enclave Tekelan ditetapkan sebagai hutan lindung melalui proces verbal van grensregeling tanggal 19 Mei 1915.
Untuk kawasan hutan kompleks Gunung Merbabu yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai Hutan Larangan Gunung Merbabu melalui proces verbaal grensproject pada tanggal 22 November 1930.
Pada tahun 1959-1963 kawasan hutan dibawah pengelolaan Dinas Kehutanan Tk.II yaitu oleh Kepala Daerah Magelang dan Kepala Daerah Surakarta.