Salah satu persyaratan yang jadi catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim), yakni adanya persyaratan pengalaman kerja sekian tahun pada bidang kerja yang dilamar.
Akibat syarat itu, para pelamar kerja seringkali mengalami kesulitan mendapatkan kerja.
Suroto, Kepala Kadisnakertrans Kaltim menyampaikan pihaknya akan mengusulkan penghapusan syarat pengalaman kerja bagi pencari kerja.
"Pengalaman kerja minimal sekian tahun. Itu coba kami hapuskan. Supaya siapapun bisa mendapatkan hak untuk melamar pekerjaan,” kata Suroto, dikonfirmasi Senin (18/10/2021).
Penghapusan syarat pengalaman kerja nantinya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Untuk raperda, Suroto menyebut pihaknya telah menyampaikan dokumen ke DPRD Kaltim untuk kemudian digodok dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Mungkin masuk di Prolegda tahun 2022. Saya belum bisa sampaikan isinya,” katanya.
(redaksi)