POJOKNEGERI.COM - Kabar terbaru perihal tenaga kerja lokal di Kaltim.
Saat ini, Pemprov Kaltim sedang membahas aturan baru.
Adanya aturan baru itu akan membuat proses lamaran kerja, tak lagi membutuhkan pengalaman kerja.
Dibahasnya aturan itu, mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik.
Data dari BPS pada Februari 2021 mencatat, di Kaltim ada 128 ribu lebih calon tenaga kerja yang menganggur.
Jumlah itu diyakini bakal terus bertambah sepanjang 2021 ini.
Tingginya angga penggangguran itu, diduga karena makin minimnya lowongan kerja akibat pandemi, juga akibat ribetnya persyaratan pelamar kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) pun menyadari hal itu.
Salah satu persyaratan yang jadi catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim), yakni adanya persyaratan pengalaman kerja sekian tahun pada bidang kerja yang dilamar.
Akibat syarat itu, para pelamar kerja seringkali mengalami kesulitan mendapatkan kerja.
Suroto, Kepala Kadisnakertrans Kaltim menyampaikan pihaknya akan mengusulkan penghapusan syarat pengalaman kerja bagi pencari kerja.
"Pengalaman kerja minimal sekian tahun. Itu coba kami hapuskan. Supaya siapapun bisa mendapatkan hak untuk melamar pekerjaan,” kata Suroto, dikonfirmasi Senin (18/10/2021).
Penghapusan syarat pengalaman kerja nantinya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Untuk raperda, Suroto menyebut pihaknya telah menyampaikan dokumen ke DPRD Kaltim untuk kemudian digodok dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).
“Mungkin masuk di Prolegda tahun 2022. Saya belum bisa sampaikan isinya,” katanya.
(redaksi)