POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi mekanisme bagi hasil parkir yang selama ini diterapkan di Kota Samarinda.
Sebagaiamana diketahui, selama ini sistem pembagian parkir yang diterapkan di Samarinda menggunakan skema 70:30. Di mana juru parkir (jukir) memperoleh 70% dan Pemerintah Kota (Pemkot) hanya 30%.
Wali Kota Andi Harun menilai pembagian hasil tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini dan perlu segera diperbarui.
Andi Harun mengungkapkan bahwa saat dirinya menanyakan hal ini kepada Dinas Perhubungan (Dishub), diketahui bahwa skema pembagian 70:30 tersebut merupakan daftar lama yang belum pernah diperbarui.
“Ketika saya tanya Dishub ini ternyata daftar lama yang tidak pernah di-update. Sistem seperti ini tidak hanya tidak adil tapi juga menimbulkan kesan pembiaran terhadap mekanisme yang merugikan daerah," jelasnya.
Andi Harun menegaskan bahwa mekanisme bagi hasil harus mencerminkan keseimbangan antara kontribusi jukir dan kebutuhan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau swasta saja bisa menerapkan 70% untuk pengelola dan 30% untuk jukir, kenapa pemerintah tidak bisa melakukan hal serupa? Paling tidak 40:60 lebih realistis,” ucapnya.