"TPA Sambutan sudah ada tapi transportasi agak terganggu dan juga penerangan jalan masuk truk atau unit transportasi sampah kita di Sambutan," ungkapnya lebih lanjut.
Sementara itu, di pihak dewan, Pemkot Samarinda diminta memperhitungkan benar – benar terkait pemindahan tempat pemrosesan akhir (TPA).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. Ia menyebut perhitungan diperlukan untuk memastikan TPA yang baru, dapat berlangsung dalam waktu jangka panjang.
Hal itu mengingat potensi perkembangan permukiman penduduk Samarinda yang semakin meningkat.
“Pemkot bisa membuat peraturan yang bisa berlaku dalam beberapa puluh tahun ke depan, sehingga kejadiannya tidak begini terus, kalau sudah padat penduduk, TPA nya disuruh pindah, padahal TPA-nya terlebih dahulu ada di situ,” ungkap Samri, Rabu (2/2/2022).
Pemkot Samarinda diminta membuat payung hukum penetapan radius berapa meter jarak TPA dan permukiman warga.