POJOKNEGERI.COM - Pemerintah resmi mentapkan tanggal merah dan cuti bersama 2025, termasuk dalam menentukan libur lebaran 2025 atau hari libur Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Keputusan libur lebaran 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Melalui keputusan bersama yang dikenal juga sebagai SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah telah resmi mengumumkan daftar hari libur sepanjang tahun 2025. Baik itu libur nasional maupun cuti bersama.
Di dalam SKB 3 Menteri, dapat diketahui jumlah hari cuti bersama Lebaran 2025. Merujuk dari keputusan tersebut, tercantum bahwa ada 4 hari cuti bersama yang berkaitan dengan momentum Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Jumlah 4 hari cuti bersama Lebaran 2025 berlangsung pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025.