Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci berapa persen anggaran PEN untuk pembangunan pembangunan IKN.
Untuk tahap pertama akan fokus pada pengembangan akses infrastruktur bagi IKN sehingga rencananya anggaran untuk aspek ini akan masuk dalam kategori pemulihan ekonomi dalam Program PEN 2022.
"Kita nanti bisa desain kebutuhan awal terutama pelaksanaan akses infrastruktur bisa masuk dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam Program PEN 2022," kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara.
Kepala Otorita
Dilansir dari Kompas.com, di draf RUU IKN yang didapatkan, ada beberapa yang diatur.
Termasuk diantaranya adalah kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.
Di Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
"Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini," bunyi Pasal 5 Ayat (2) UU IKN.
Kemudian, di Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.