Najidah juga menjelaskan bahwa tidak benar jika telah ada putusan pengadilan, tetapi masih merujuk pada fatwa untuk melakukan sesuatu. Itu seperti sunah diikuti, tetapi yang fardu malah ditinggal.
"Tidak benar dong," katanya.
Kemudian persoalan anggaran, Najidah juga kritisi.
"Iya, ini bukan semau sutradara. Anggaran juga harus dilihat," ucapnya.
(redaksi)