Sementara itu, dari kalangan akademisi, justru menilai soal dasar pelantikan Hamas yang dianggap tak cukup kuat jika hanya dengan menggunakan fatwa MA.
Diketahui, dalam proses PAW Ketua DPRD Kaltim itu, Makmur HAPK telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Hasilnya, gugatan Makmur diterima dan salah satu amar putusan yang ada, mengakui jabatan Makmur HAPK yang berlaku sejak 2019 - 2024.
Meski ada putusan PN Samarinda yang mengakui jabatan Makmur, tetap ada proses pelantikan Ketua DPRD Kaltim yang diagendakan dewan.
Dengan pihak yang melantik adalah Ketua Pengadilan Tinggi. Dasarnya adalah SK Mendagri serta adanya fatwa Mahkamah Agung.
""Kalau saya, satu, kebijakan itu ada dasar hukum. Fatwa itu adalah pendapat hukum. Perintahnya Undang-Undang itu sudah jelas, pemerintah harus tunduk pada keputusan hukum, bukan fatwa hukum. Tidak ada Undang-Undang memerintahkan orang Indonesia tunduk pada fatwa. Tunduknya pada putusan peradilan," kata Dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda, Najidah, dihubungi pada Kamis (8/9/2022).