Terdakwa ES, diadili dengan nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr. Sedangkan AH karena berstatus di bawah umur, diadili dalam berkas perkara terpisah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ES dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat warna Putih dikembalikan kepada korban sekaligus saksi Sulaimah dalam perkara ini.
"Menetapkan agar terdakwa nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu," imbuh ketua majelis hakim.
5. Sebelumnya dituntut 2 tahun penjara
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa ES dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara.
Terhadap Putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima,” kata Zainal yang menghadiri sidang pembacaan Putusan tersebut saat dikonfirmasi usai sidang.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU.
(redaksi)