POJOKNEGERI.COM - Informasi vonis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pengadilan Negeri Samarinda.
Pelaku pencurian motor melibatkan anak di bawah umur yang sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kini mendapatkan jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Samarinda pada Jumat (1/10/2021) sore kemarin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa ES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi perihal vonis kasus curanmor itu.
1. Putusan diberikan usai serangkaian agenda persidangan
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan sebelumnya.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim menyampaikan perihal awal mula sandungan perkara yang menjerat pemuda pengangguran tersebut.
Terdakwa ES bersama rekannya AN dan H, melancarkan aksi pencurian motor (curanmor) di Tepian Mahakam, Segmen Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (23/6/2021) lalu, sekitar pukul 23:00 Wita lalu.
2. Dua pelaku diringkus, satu masih buron
Dari ketiga pelaku curanmor itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu hanya berhasil meringkus ES dan AN, remaja di bawah umur dalam berkas perkara terpisah.
Keduanya diciduk petugas di kediaman mereka masing-masing di Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (28/6/2021) sore lalu.
Sedangkan H, hingga kini masih berstatus buronan polisi.
Keduanya ditangkap polisi setelah mencuri satu unit motor milik warga bernama Sulaimah (42), yang tengah terparkir di Tepian Mahakam.
3. Korban lupa kunci stang kendaraan
Dikisahkan, bahwa Sulaimah kala itu datang ke Tepian Mahakam untuk nongkrong bersama rekan-rekannya. Namun saat memarkirkan motornya, korban lupa mengunci stang.
Ketiga pelaku yang telah mengincar motor milik Sulaimah beraksi saat kondisi sepi.
Paniknya Sulaimah ketika hendak pulang. Motornya tidak lagi berada di tepi jalan Tepian Mahakam.
Setelahnya korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Singkat cerita, dari laporan itu Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa bersama rekannya yang masih di bawah umur itu.
4. Terdakwa akui perbuatan
Dari kedua terdakwa dengan berkas perkara terpisah itu, polisi berhasil mengamankan dua unit motor Honda Scoopy dan Beat hasil curian. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya.
Total ada empat motor yang mereka curi. Selain di Tepian Mahakam, mereka juga pernah beraksi di Jalan Siti Aisyah, Jalan Gunung Cermai, dan satu lagi masih di Jalan RE Martadinata.
Terdakwa ES, diadili dengan nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr. Sedangkan AH karena berstatus di bawah umur, diadili dalam berkas perkara terpisah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ES dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat warna Putih dikembalikan kepada korban sekaligus saksi Sulaimah dalam perkara ini.
"Menetapkan agar terdakwa nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu," imbuh ketua majelis hakim.
5. Sebelumnya dituntut 2 tahun penjara
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa ES dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara.
Terhadap Putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima,” kata Zainal yang menghadiri sidang pembacaan Putusan tersebut saat dikonfirmasi usai sidang.
Jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU.
(redaksi)