POJOKNEGERI.COM - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyinggung adanya kontestan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang lahir dari jalan mencederai demokrasi lewat manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hasto, tentu pasangan calon yang dimaksud bukanlah Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P, PPP, Perindo dan Hanura.
"Pak Ganjar, Prof Mahfud bekerja memberikan jawaban yang terbaik karena prosesnya muncul dengan jalan lurus, bukan dengan jalan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi, tapi dengan jalan yang tidak mencederai demokrasi," ucap Hasto, dikutip dari Kompas.com.
Hasto tak menyebut spesifik kontestan Pilpres yang dimaksud mencederai demokrasi lewat manipulasi hukum di MK.
Namun, dia memastikan bahwa PDI-P menyuarakan agar proses tahapan Pilpres 2024 tidak dipenuhi dengan drama politik.
Ini disampaikan setelah KPU secara resmi menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024 di mana Ganjar-Mahfud mendapat nomor tiga.
Hasto lantas membeberkan makna dari angka nomor urut tiga.
Kata dia, setelah Ganjar-Mahfud mendapatkan nomor urut peserta Pilpres, ada banyak pesan yang masuk ke telepon pintar miliknya.
"Ada yang mengatakan tiga ini, trisula weda, yang artinya lambang lurus, benar dan jujur," imbuh Hasto.
Sebagai informasi, satu bulan terakhir, politik menjelang Pemilu 2024 diramaikan oleh polemik di Mahkamah Konstitusi.
MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres.
Lewat putusan itu, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mendaftar sebagai capres atau cawapres selama pernah duduk dalam jabatan yang dipilih langsung dalam pemilu.
Putusan ini kemudian membuat Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar di Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto, meski baru berusia 36 tahun.
Mahkamah Kehormatan MK belakangan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat dalam proses pengambilan putusan itu.
Meski dicopot dari kursi Ketua MK, namun paman Gibran itu masih menjabat sebagai hakim Konstitusi. (redaksi)