POJOKNEGERI.COM - Dinamika politik di Indonesia semakin memanas.
Imbas keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, kini anggota DPR RI ramai-ramai mengusulkan hak angket.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi pihak yang getol mengusulkan hak angket terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengungkit putusan MK soal syarat capres dan cawapres dalam pertimbangan usulan angket tersebut.
Hal ini disampaikan Masinton di tengah Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu, tirani konstitusi," ucap Masinton Pasaribu, dikutip dari Kompas.com.
Masinton mengatakan interupsinya kali ini tidak ada sangkut pautnya dengan pasangan capres cawapres.