Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya ini.
Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR ibu ketua saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," jelas Masinton.
Selain itu, Masinton Pasaribu mengatakan dirinya akan mengumpulkan dukungan dari anggota DPR lintas fraksi untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
Masinton menjelaskan, untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dirinya harus mendapat minimal dukungan dari 25 anggota DPR lintas fraksi.
Masinton meyakini dirinya dan anggota DPR lain memiliki semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang secara baik dan benar.
Masinton mengeklaim dirinya belum mengonsolidasikan dukungan sebelum menyerukan hak angket di rapat paripurna.