“BBHAR PDI Perjuangan bertugas untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan jika ada yang menyerang kehormatan ketua umum dan partai. Pengaduan ke Dewan Pers tentu saja dilaporkan kepada Ibu Ketua Umum oleh Sekjen dan DPP Partai,” kata dia.
Yanuar mengatakan pengaduan ini merupakan bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Dia menyebut PDIP sangat mendukung kebebasan pers.
Dia menegaskan media publik tidak boleh jadi alat propaganda partai politik kendati kepemilikannya terafiliasi dengan Ketua Umum maupun pengurus teras partai tertentu.
“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” ujarnya.
Laporan pengaduan ini diserahkan kepada Dewan Pers pada Jumat, 20 Januari 2023, kemarin. Yanuar menyebut pengaduan ini mengenai pemberitaan HUT PDIP ke-50 yang digelar di JIExpo pada 10 Januari 2023 lalu.
Adapun Media Indonesia dan Metro TV merupakan bagian dari Media Group yang dipimpin oleh Surya Paloh. Hingga berita ini diturunkan belum ada diketahui tanggapan dari pihak Metro TV ataupun Media Indonesia.
(redaksi)