Tim gabungan awalnya melakukan penelusuran sekitar TKP untuk mencari tahu siapa pemilik tambang tersebut, namun tak ditemukan orang lain di sana. Hanya dari informasi yang berhasil dihimpun jika tambang itu milik CV Adi Putro.
"Tidak ditemukan atau penangkapan terhadap pelaku di lapangan sehingga tidak dapat menindaklanjutinya, tapi diketahui tambang milik CV Adi Putro dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah tidak berlaku sejak 2018 (ilegal)," bebernya.
Sementara untuk di Tahura, tim gabungan hanya menemukan batu bara dan feet tanpa adanya alat berat. Namun diduga kuat alat-alat berat itu telah dipindahkan sebelum tim gabungan tiba.
"Terjadi pemindahan alat berat sebelum tim gabungan tiba di lokasi, hal ini terlihat dari jejak-jejak roda kendaraan yang ditinggalkan," tuturnya.
Karena kondisi cuaca yang tak memungkinkan tim gabungan patroli pun mundur dari lokasi. Meski begitu, Kristiyanto meyakinkan pihaknya akan tetap membantu pihak yang berwenang dalam kasus.
"Tindak lanjut dari Kodam sifatnya membantu atas dasar permintaan dari lembaga yang memiliki kewenangan hukum, dalam hal ini operasi perbantuan atas dasar permintaan," pungkasnya.
(tim redaksi)