POJOKNEGERI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) siap mengimplementasikan arahan Bupati Kukar, Edi Damansyah melalui surat edaran (SE) untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Bulan Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kukar, Rasidi menjelaskan, bahwa Satpol PP akan bertindak sesuai dengan arahan yang tercantum dalam surat edaran Bupati tersebut.
Diantaranya memastikan tempat hiburan malam di Kukar agar tidak akan mengganggu ketertiban umum.
"Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum," ujar Rasidi, Rabu (13/3/2024).
Lebih lanjut, ia merinci isi surat edaran Pemkab Kukar, yakni tetap memperbolehkan rumah makan beroperasi selama Ramadan.
Namun masyarakat diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away selama satu bulan ke depan.