POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur secara resmi menetapkan pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur 2024.
Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Mercure pada Kamis malam (6/2/2025).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, membacakan berita acara Nomor 14/PL.02.7-BA/64/2025 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Dalam berita acara tersebut, pasangan Rudy-Seno ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 996.399 suara atau 55,66 persen dari total suara sah.
"Kita akan mengikuti keputusan pusat terkait pelantikan. Rencananya akan digelar di Jakarta pada 20 Februari nanti," ujar Fahmi.
Ia juga menambahkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Pilgub Kaltim kali ini mencapai 68 persen, masih di bawah target KPU Kaltim sebesar 77,5 persen.
Penetapan Rudy Mas’ud dan Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih ini setelag sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (5/2/2025).