Namun, konsentrasinya lebih kepada pengembangan guru-guru dan pengembangan ekonomi.
Kemudian dari hasil konsultasi ke Kementerian Agama RI beberapa waktu lalu, Mimi mengatakan bahwa ada peraturan pemerintah yang mengatur bantuan keuangan untuk pesantren.
“Sebenarnya kami juga ingin memasukkan ke perda ini untuk CSR dari perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu bagaimana bisa mengalokasikan sekian persen itu khusus untuk pesantren,” ujar Mimi.
Selanjutnya, Fitri Maisyaroh mengatakan atas nama DPRD akan terus berjuang terhadap regulasi yang ada.
Untuk kemudian dapat menembus kebuntuan dari aturan-aturan yang ada terhadap dunia pendidikan khususnya pendidikan di pesantren.
“Kami perlu membuat rumusan, bagaimana ide-ide yang telah disampaikan tidak menguap hanya sekedar masukan yang akhirnya terbentur oleh regulasi yang selama ini belum atau istilahnya open untuk hal-hal diluar kesra,” tegas Fitri.
Tidak jauh berbeda dengan persoalan yang ada di Pesantren Al Mujahidin, Pesantren Al Izzah di Km 15 Karang Joang juga memberikan masukan terkait bantuan dari pemerintah agar bisa menyeluruh kepada semua pesantren yang ada, namun dengan catatan mempunyai legalitas. (Advetorial)