POJOKNEGERI.COM - Belum lama ini Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke dua pesantren di Balikpapan.
Kunjungan tersebut dipimpin Mimi Meriami Br Pane didampingi anggota A. Komariah dan Fitri Maisyaroh, serta tenaga ahli dan staf pansus.
Sementara itu, kunjungan kerja dilakukan di Pesantren Al Mujahidin dan Pesantren Al Izzah.
Dalam kunjungan pada Pesantren Al Mujahidin yang terletak di Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara, pansus diterima langsung oleh pimpinan pondok KH Masud Asynadi.
Pihak pesantren mengatakan bahwa tidak ada bantuan melalui APBN maupun APBD yang sifatnya rutin untuk operasional pesantren.
Pihaknya juga mengharapkan agar pansus bisa merumuskan apabila ingin memasukkan dalam batang tubuh anggaran provinsi atau daerah.
Dalam kesempatan itu, Mimi Meriami Br Pane menyatakan bahwa secara fisik, pemerintah provinsi sudah bisa membantu.
Namun, konsentrasinya lebih kepada pengembangan guru-guru dan pengembangan ekonomi.
Kemudian dari hasil konsultasi ke Kementerian Agama RI beberapa waktu lalu, Mimi mengatakan bahwa ada peraturan pemerintah yang mengatur bantuan keuangan untuk pesantren.
“Sebenarnya kami juga ingin memasukkan ke perda ini untuk CSR dari perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu bagaimana bisa mengalokasikan sekian persen itu khusus untuk pesantren,” ujar Mimi.
Selanjutnya, Fitri Maisyaroh mengatakan atas nama DPRD akan terus berjuang terhadap regulasi yang ada.
Untuk kemudian dapat menembus kebuntuan dari aturan-aturan yang ada terhadap dunia pendidikan khususnya pendidikan di pesantren.
“Kami perlu membuat rumusan, bagaimana ide-ide yang telah disampaikan tidak menguap hanya sekedar masukan yang akhirnya terbentur oleh regulasi yang selama ini belum atau istilahnya open untuk hal-hal diluar kesra,” tegas Fitri.
Tidak jauh berbeda dengan persoalan yang ada di Pesantren Al Mujahidin, Pesantren Al Izzah di Km 15 Karang Joang juga memberikan masukan terkait bantuan dari pemerintah agar bisa menyeluruh kepada semua pesantren yang ada, namun dengan catatan mempunyai legalitas. (Advetorial)