Dibeberkannya, saat ini penyertaan modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara telah mencapai angka Rp 49 miliar lebih Rp 250 juta.
"Meski begitu, pemkot tak wajib menyertakan modalnya dalam kurun waktu lima tahunan. Namun, bergantung kemampuan keuangan daerah itu sendiri," jelasnya.
Dari hasil kerja pansus, ia sebutkan, kajian sementara menunjukan permintaan permodalan dari Bankaltimtara sangat dibutuhkan dengan adanya unit usaha bank syariah untuk Kaltim. Sehingga, diperlukan suntikan dana oleh kabupaten/ kota dan provinsi di Kaltim dan Kaltimtara.
"Tinggal ini dikoreksi dari pemkot, mana saja klausul-klausul yang berubah, kami harus ada kesepakatan, baru kemudian di paripurnakan untuk menjadi Perda. Nanti tugasnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, kami sudah serahkan," katanya.
(advertorial)