POJOKNEGERI.COM - Pihak dari panitia khusus (pansus) penyertaan modal Bankaltimtara DPRD Samarinda telah menyelesaikan tugas.
Selesainya tugas itu dilakukan dengan penyerahan beberapa klausul untuk dikoreksi Pemkot Samarinda pada, Senin, (8/11/2021).
Kamaruddin, Ketua Pansus Penyertaan Modal Bankaltimtara DPRD Samarinda pun beri penjelasan terkait pansus kepada awak media.
"Sementara masih dikalkulasi semuanya. Ada beberapa klausul dalam pasal-pasal di Perda penyertaan modal. Nanti akan dilihat lagi secara detail oleh wali kota, setelahnya diagendakan untuk di rapat paripurnakan," ujar Kamaruddin.
Sebagai informasi, pansus DPRD Samarinda tersebut telah bekerja selama 3 bulan lalu sejak September 2021 dan telah habis masa kerjanya.
Kamaruddin menjelaskan, pembentukan Pansus tersebut bertujuan mengakomodir suntikan dana Pemkot Samarinda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dalam hal ini adalah Bankaltimtara, untuk memutarkan keuangan daerah di sektor pembangunan.
Salah satu sektornya adalah menyasar pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Tepian.
Ia melanjutkan, pansus bergerak berdasarkan Perda Kota Samarinda 12/2009 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda Kepada Bankaltimtara.