POJOKNEGERI.COM - Update berita terkini Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemkot Samarinda memberi lampu kuning atau peringatan kepada pihak manajemen Hotel Trans dan Trans Kafe yang berdiri di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pemkot Samarinda menyoal terkait adanya ketidaksesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel yang beroperasi belum lama ini.
"Kita akan segera meminta mereka menyesuaikan dengan IMB-nya," kata wali kota saat diwawancara usai rapat koordinasi terkait penertiban, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Tak hanya IMB, persoalan lain yang menjadi sorotan yakni berdirinya pagar di kawasan sekitar lahan Hotel Trans.
Andi Harun menjelaskan, pagar yang dibangun di sekitar area hotel melebihi batas yang semestinya. Pada tahun 2017 dilakukan pelebaran jalan dan perbaikan drainase namun pembangunan pagar melebihi batas lebih kurang 1,1 meter.
"Itu belum dikurangi sepadan jalannya. Jadi kita sudah meminta untuk dilakukan pembongkaran. Sudah satu kali disurati. Nanti dua atau tiga kali sama kita berharap dilakukan pembongkaran secara sukarela," jelasnya.