"Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB," ujarnya.
Berlanjut, terungkap pula pola pencarian dana yang diduga dilakukan Bupati AGM.
Yakni, bersumber dari tiga bidang, yakni dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta perizinan.
Pihak yang diminta untuk mengumpulkan uang itu adalah bahawannya, yakni Plt Sekda (MI, serta dua kepada dinas (EH dan JM).
"Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Alexander Marwata.
Setelah uang dari para rekanan dikumpulkan, uang itu kemudian disimpan di salah satu rekening NAB, yang merupakan perempuan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
"Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tsk AGM," ujar Alex Marwata.
(redaksi)