POJOKNEGERI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Masud beserta empat pejabat di PPU dan satu bendahara partai demokrat DPC Balikapapan sebagai tersangka yang menerima suap pengadaan barang & jasa dan perizinan, pada Jumat dini hari (14/1/2022).
AGM diduga menerima suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp112 miliar.
Bupati PPU juga diduga menerima suap dari proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur, dengan nilai kontrak Rp58 miliar.
Selain itu juga pembangunan perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Tersangka juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.
OTT Bupati PPU ini turut mendapat sorotan dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Unmul.
SAKSI FH Unmul, merilis OTT Bupati PPU menambah daftar penjang kepala daerah terkena operasi senyap KPK.