Bahkan, Syafri menyatakan akan menuntut kepada para pihak itu sebesar Rp 10 miliar karena tudingan tersebut sudah menciderai nama baik dan lembaganya.
Selain sebagai Dekan FISIP, Syafri juga menjabat ketua Iktan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru.
"Karena saya ini sebagai ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, tokoh masyarakat, saya sebagai pejabat negara, Dekan FISIP, tentu kita jaga nama lembaga. Saya tuntut Rp 10 miliar. Perlu rasanya saya bertindak, saya akan lakukan upaya hukum," tandas Syafri dilansir Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Syafri mengatakan pihak yang dituntut itu adalah pertama admin akun Instagram @komahi_url, kedua mahasiswi yang menuduhnya dan ketiga aktor intelektual di balik tuduhan itu.
Ia mengatakan, ada pihak yang berusaha untuk mengaitkan kasus tersebut dengan pemilihan rektor Universitas Riau 2022.
Padahal Syafri membantah dirinya akan maju pada pemilihan rektor tersebut.