Merespon surat Kemendagri tersebut, Makmur menyebut situasi COVID-19 seperti saat ini yang membuat beberapa hal itu tidak bisa sesuai jadwal.
"Sebenarnya kalau kita melihat setiap tahun Permendagri tiap tahun terbit soal jadwal, Tapi sejak masa COVID-19 ini tidak bisa berpaku pada jadwal," kata Makmur, dikonfirmasi Rabu (13/10/2021).
Meski begitu, Makmur meyakinkan seluruh pembahasan KUPA PPAS sudah dilakukan pihaknya dan pemprov.
"Semua pembahasan memang sudah terlampaui. Cuma kan ada kebijakan lain dari pusat," imbuhnya.
Tidak ingin menyerah, DPRD dan Pemprov Kaltim bakal berkonsultasi ke Kemendagri. Tujuan konsultasi itu untuk mencari pemungkinan pengesahan APBDP meski tahun anggaran berjalan kurang dari tiga bulan.
"Yang penting kami sudah membuat jadwal. Persoalan ada surat dari Mendagri, itu menjadi urusan pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi dengan pusat," tegasnya.
(redaksi)