Namun suara sah DPC dapat diwakilkan saat pemilihan berlangsung jika yang bersangkutan tidak dapat hadir di Musda.
"Kalau berhalangan bisa diwakilkan surat kuasa kepada yang ditunjuk," imbuhnya.
Sementara untuk mengantisipasi dinamika politik yang mungkin memanas saat pemilihan, Plt Syaharie Jaang itu itu menyebut bahwa dalam aturan Undang-undang Politik diatur untuk menyelesaikan sengketa politik di Mahkamah Partai.
"Kalau ada perselisihan dinamika, itu sah dan tidak bisa diintervensi. Penyelesaian ada di Mahkamah Partai. Saya harap yang sudah diusulkan harap menjaga solidaritas siapapun kita sambut kejayaan 2024," pungkasnya.
(redaksi)