Di dalamnya berisi aturan terkait tata cara pemilihan ketua di masing-masing daerah.
Melalui aturan terbaru diatur bahwa kandidat Ketua DPD di daerah wajib mendapatkan dukungan sebanyak 20 persen dari total DPC Demokrat yang ada.
"Jadi kita ga pakai AD/ART lam. Jadi tidak ada paradigma siapa paling banyak dia bakal menang," jelasnya.
Lebih lanjut, yang dimaksud bukan suara terbanyak akan menang yakni bahwa proses penentuan ketua DPD akan ditentukan oleh tim 3 yang berisikan Ketua Umum Demokrat, Sekjen Demokrat dan OKK Partai.
"Dalam peraturan maksimal usulan akan diproses 14 hari. Yang lolos akan dilakukan Fit And Proper Test," sambungnya.
Ditanya mengenai hak suara, Mehbob menegaskan bahwa pemilik suara sah yakni Ketua DPC Demokrat.