Sebelumnya, Denny Indrayana mendorong DPR menggunakan hak angketnya untuk memeriksa Jokowi dalam rangka proses pemakzulannya sebagai presiden.
Denny menyampaikan tiga alasan. Pertama, soal indikasi adanya penjegalan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Kedua, soal sikap Jokowi yang seakan diam ketika KSP Moeldoko mencoba mendongkel Partai Demokrat.
Terakhir, Denny menilai Jokowi telah memanfaatkan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menekan pimpinan parpol dalam menentukan arah koalisi di Pemilu 2024.
(redaksi)