POJOKNEGERI.COM - MPR menegaskan tidak ada pihak yang bisa menggagalkan proses pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden nanti.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah keliru.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," ucap Bambang Soesatyo.
Bahkan, menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, dari hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi.
Bamsoet juga mengingatkan bahwa aturan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden tersebut tertuang di dalam UUD 1945, jadi tidak ada putusan lain selain MK yang bisa membatalkan pelantikan tersebut.
"Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun," pungkasnya. (*)