POJOKNEGERI.COM - Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, D.I.Yogyakarta, Minggu (19/3) malam.
Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti.
Diketahui kemudian wanita tersebut merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Tak selang beberapa hari, pelaku mutilasi pun terungkap.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut pelaku mutilasi perempuan berinsial A (34) di Sleman nekat melakukan pembunuhan karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Informasi itu diperoleh berdasarkan keterangan pelaku pria berinisial HP (24), yang ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3) kemarin.
"Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban karena tersangka terlilit hutang pinjol dari 3 aplikasi senilai Rp8 juta," kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3).
Dari tangan korbannya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor dan dua handphone, satu di antaranya telah ia jual seharga Rp600 ribu.
Pelaku telah mengenal A sejak November 2022 silam setelah keduanya berkenalan via Facebook.
Motif pembunuhan pelaku ini diperkuat dengan sepucuk surat yang ditinggalkannya di kamar mesnya daerah Ngemplak, Sleman. Selain menyesal, HP juga menulis alasan nekat berbuat demikian lantaran terlilit utang.
Demi menghilangkan jejak perbuatannya, kata Nuredy, pelaku lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk dibuang ke septic tank kamar wisma.
"Yang mana niatnya pelaku, tubuh korban dibuang ke septic tank, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang kami temukan di TKP," imbuh Nuredy.
Berdasarkan hasil autopsi kepolisian, korban dipotong menjadi tiga bagian dan 62 potongan berukuran kecil dan sedang.
"Namun, dikarenakan pekerjaan (mutilasi) yang dilakukan oleh tersangka membutuhkan waktu yang lama, dan pada saat tersangka makan di warmindo, yang bersangkutan berubah pikiran," terang Nuredy.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini kemudian memutuskan untuk kembali ke rumah mesnya di Ngemplak, sebelum melarikan diri ke Temanggung dan ditangkap kepolisian.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, kemudian ponsel milik A, serta beberapa senjata tajam seperti pisau komando, gergaji, serta cutter.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," pungkas Nuredy.