POJOKNEGERI.COM - Diduga, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe investasikan uang hasil korupsi di beberapa kegiatan usaha.
Dugaan itu dilontarkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan itu telah didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani kemarin.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka LE [Lukas Enembe] yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Sebelumnya, penyitaan uang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Tak sedikit, KPK menyita uang Rp 50, 7 Miliar serta melakukan pembekuan rekening Rp 81,8 Miliar. Selain itu dibekukan pula uang dolar Singapura senilai Sin$31.559.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Di samping itu tim juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan Sin$31.559," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (16/3/2023).
Lebih lanjut, penyidik KPK juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil diduga berkaitan dengan perkara.