Fahrudi bahkan mejelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan. Dan janin diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.
"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi kejadian," jelasnya.
Motif tersangka NA
Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, polisi berpangkat balok dua emas tersebut menambahkan sebab tersangka merasa malu mengandung bayi di luar hubungan pernikahan.
"Jadi si tersangka (NA) ini malu karena hamil di luar nikah, makanya tersangka nekat melakukan aborsi," ucapnya.
Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.
"Ngakunya juga karena tidak mendapatkan restu orang tua. Karena hubungannya beda agama dengan ayah biologis si bayi," imbuhnya.
NA melakukan aborsi sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur yang didapat dari internet. Cara itu digunakan NA agar memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.
"Jadi pada Senin (20/9/2021) kemarin sesudah melakukan aborsi sendiri di kos, pelaku pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan," katanya.
(redaksi)