POJOKNEGERI.COM - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menggertak Presiden Joko Widodo melalui bukunya yang berjudul ‘Pilpres 2024 dan Cawe-Cawe Presiden Jokowi’.
Buku tersebut tertuang isi pikiran SBY, termasuk sejumlah informasi yang didapatkannya ihwal gelaran Pilpres 2024.
Salah satunya bahwa Presiden Joko Widodo tidak suka dengan bakal calon presiden Anies Baswedan dan tidak ingin mantan Gubernur DKI itu maju nyapres.
SBY menilai, tidak menjadi soal jika Jokowi tidak suka dengan Anies, karena itu merupakan hak Jokowi.
Menurut SBY, tidak ada yang boleh melarang dan tidak boleh pula Jokowi disalahkan.
SBY mengatakan Jokowi juga tidak melanggar hukum jika melakukan kerja-kerja politik agar Anies tidak maju nyapres.
Politik, kata SBY, memang berjalan demikian.
Namun, SBY menyebut ketidaksukaan itu jadi masalah jika Jokowi menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan etika maupun menyalahgunakan kekuasaan agar Anies batal nyapres.
Ia mengungkapkan sejumlah cara yang bisa dilakukan agar Anies batal nyapres dengan jalan-jalan inkonstitusional.
Misalnya, mencari-cari kesalahan Anies Baswedan secara hukum yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Jika Anies terbukti bersalah, SBY menyebut masyarakat mesti menerimanya.
“Tetapi, kalau sebenarnya tidak bisa dibuktikan secara hukum bahwa dia bersalah, maka ini jadi kasus yang serius,” tulis SBY dalam bukunya.
Kendati tidak mengungkapkan kasus itu secara eksplisit, namun Anies disebut-sebut tengah dibidik jadi tersangka dalam perkara Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota tim 8 Koalisi Perubahan untuk Persatuan Sudirman Said menyebut hal itu merupakan upaya menjegal pencapresan Anies.
Padahal dari 19 kali gelar perkara, tidak ditemukan adanya bukti yang mengarah pada Anies.
SBY melanjutkan cara lain untuk menjegal Anies, adalah dengan mengamputasi parpol pendukung Anies.
Saat ini, Anies didukung oleh tiga parpol dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Upaya mengamputasi parpol ini disebut SBY bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, melakukan kerja politik agar satu partai atau lebih batal mengusung Anies.
Kedua, partai ‘dikerjai’ sehingga tidak bisa lagi mencalonkan Anies jadi capres.
“Kalau salah satu dari 3 parpol yang mengusung Anies tidak lagi memberikan dukungannya, bakal bubarlah koalisi yang tengah ‘in the making’ ini.”
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga menyinggung kasus PK Moeldoko dalam konteks ‘mengerjai’ parpol pendukung Anies.
Kasus PK Moeldoko yang masih berproses di Mahkamah Agung disebut SBY membawa dampak besar, tak hanya bagi Demokrat, melainkan juga pihak yang tengah berkuasa.
Ia mengingatkan bahwa upaya Moeldoko ini, ditinjau dari sisi proses hukum, tidak bisa dibenarkan dan dimenangkan dalam pengadilan.
Ia berharap Mahkamah Agung tetap amanah, punya hati nurani, dan akal sehat.
Di akhir artikelnya, SBY menyampaikan sejumlah disclaimer.
Dia menjelaskan, narasi yang dibangun dalam artikelnya berdasarkan percakapan di ruang publik dan informasi dari berbagai sumber terpercaya.
Kendati demikian, SBY menyebut informan tersebut meminta agar identitasnya sementara ini tidak dibuka.
Selain itu, SBY turut menekankan bahwa sebagai orang tua di negeri ini, ia meminta agar tindakan yang jelas sangat mengganggu dan berbahaya dalam rangkaian Pemilu 2024 dihentikan.
SBY turut menegaskan bahwa sedianya artikel ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik.
(redaksi)