“Saya minta kepada jajaran saya, untuk segera menangani kasus korupsi dari kasus MGRM, dan jangan ragu untuk mengembalikan dan menarik uang korupsi tersebut, bisa dilakukan sita bangunan atau aset milik Iwan Rahman (terdakwa) untuk menutupi pembayaran uang pengganti Rp 50 miliar,” kata Tommy.
Total keseluruahan yang dikembalikan ke Kas Daerah Kukar sebesar Rp 1.431.225.455,00 melalui Bankaltimtara.
Diserahkan pada Kamis, 08 Desember 2022 di Kantor Kejari Kukar.
(redaksi)