POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melakukan upaya pemulihan kerugian negara senilai Rp 1,4 Miliar.
Total pemulihan kerugian negara dijelaskan Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto berasal dari pengerjaan proyek semenisasi, pembangunan, peningkatan jalan dan pembuatan jembata di Kecamatan Samboja, Kukar pada pagu anggaran 2017 silam.
“Pada kasus pertama ini ditemukan kelebihan pengeluaran (negara) sebesar Rp. 929.512.151 yang akan kita pulihkan dan ditarik kembali untuk selanjutnya kita setorkan ke kas daerah,” ucap Tommy, Senin (12/12/2022).
Kasus kedua, Kejari Kukar juga melakukan penyelidikan penuntutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) untuk poyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM Tahun 2018-2020 lalu.
Dari kasus kedua ini, Korps Adhyaksa pasalnya juga telah menetapkan seorang tersangka dan menemukan kerugian negara senilai Rp 501.713.304.
“Saya minta kepada jajaran saya, untuk segera menangani kasus korupsi dari kasus MGRM, dan jangan ragu untuk mengembalikan dan menarik uang korupsi tersebut, bisa dilakukan sita bangunan atau aset milik Iwan Rahman (terdakwa) untuk menutupi pembayaran uang pengganti Rp 50 miliar,” kata Tommy.
Total keseluruahan yang dikembalikan ke Kas Daerah Kukar sebesar Rp 1.431.225.455,00 melalui Bankaltimtara.
Diserahkan pada Kamis, 08 Desember 2022 di Kantor Kejari Kukar.
(redaksi)