DA dan R telah tinggal bersama selama empat bulan.
"Antara korban dan tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat dalam koper di Tenjo, Bogor mulai terungkap.
Hal ini setelah kepolisian sudah menetapkan tersangka atas kasus penemuan mayat dalam koper di Bogor itu.
Tersangkanya adalah seorang pria berusia 35 tahun.
Namun, belum diketahui jelas sosok pria 35 tahun itu. Kepolisian hanya menyebutkan bahwa untuk tersangka sudah ditetapkan.
"Sudah tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mako Polres Bogor kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).
Iman menerangkan tersangka dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati.
"Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.