Jemmy mencontohkan Chile dan Ghana yang memiliki tempat pembuangan akhir sampah baju-baju bekas.
"Jangan sampai nanti baju bekas yang diimpor, mungkin hanya sisa digunakan 30% - 40% dan sisanya berakhir di Bantar Gebang," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, impor sepatu dan tas bekas juga dilarang.
Sebenarnya larangan ini sudah berlaku sejak 8 tahun yang lalu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Teten menjelaskan, pakaian-pakaian bekas yang bisa masuk ke Indonesia adalah yang merupakan bawaan dari warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di negara lain dan kemudian pulang ke tanah air.
Atau untuk para warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Indonesia.
"Pakaian bekas punya TKI atau TKA yang masuk di bawa ke Indonesia masih boleh. Untuk pakaian bekas itu nggak bisa semua," terang Teten dalam kesempatan yang sama.
Menurut Teten banjirnya baju impor bekas ini sangat berdampak pada industri tekstil dalam negeri.