POJOKNEGERI.COM - Komisi II yang bergerak mengawasi sektor perekonomian beri respon terkait pajak di Kota Samarinda.
Disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.
Ia mendukung usaha Pemkot Samarinda untuk maksimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet.
Meski belum diketahui secara pasti berapa jumlah total usaha walet di Kota Samarinda, namun yang saat ini tercatat sebagai pelaku wajib pajak (WP) berjumlah 48 usaha burung walet.
"Sekarang teman-teman di komisi I juga sedang memaksimalkan administrasi penerapan pajaknya," sebut Laila Fatihah saat diwawancara Rabu (28/9/2022).
Menurut Laila, PAD dari sarang burung walet masih perlu dimaksimalkan.
Dirinya juga mendukung penuh upaya Pemkot Samarinda untuk menyurati pemerintah pusat.
Ia juga mengatakan, bahwa pembahasan PAD dari pajak sarang burung walet masih terus berjalan.
"Pembahasan yang sama sempat dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait beberapa waktu lalu," ucap Laila
"Kami pernah mengundang PUPR, DPMPTSP, serta Bapenda Samarinda itu laporan tidak sinkron semua, Bapenda mengaku sudah jalankan aturan, selama dijalankan berarti ada WP. Pengusaha karena sudah bayar berarti legal," lanjutnya
Ditemui terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Barus mengatakan, bahwa dalam jangka waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat.
Tujuannya agar alur pengangkutan produk ternak berupa sarang burung walet memberi perhatian pada serapan pajaknya.
"Iya, kalau bisa surat kami berikan langsung kepada presiden," ujar Hermanus.
(advertorial)