Tak kehabisan akal, pelaku kembali mengirimkan foto lain yakni mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan. Korban kemudian meminta kerabatnya yang berada di Tarakan untuk mengecek langsung mobil tersebut.
Setelah memastikan keberadaan mobil, korban kembali menghubungi pelaku dan kembali mentrasfer uang senilai Rp 30 juta sebanyak dua kali ke rekening yang sama.
“Setelah korban mentransfer, nomor korban diblokir oleh tersangka. Kemudian melapor lah ke kami,” sebutnya.
Menerima laporan korban pada 28 Januari 2023 kemarin, polisi langsung mengerahkan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara untuk melakukan penyelidikan. Selang beberapa minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil menemukan titik lokasi pelaku penipuan.
Dengan bantuan Polda Kalimantan Timur, tim gabungan akhirnya menciduk pelaku di balik kurungan besi yang merupakan napi di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.
“Dengan dibantu juga oleh Kalapas, kita berhasil mengamankan pelaku yang merupakan narapidana di dalam lapas,” jelasnya.
Kepada petugas, S yang merupakan narapidana kasus narkoba itu mengaku menipu orang dengan cara mencari mobil murah yang di jual di media sosial, dan kembali menawarkannya dengan harga yang lebih murah. Dari postingan asli di pemilik mobil, S lantas mengunggah ulang ke grup Facebook berbeda.