POJOKNEGERI.COM - Narapidana berinisial S di Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil melakukan aksi penipuan kepada seorang warga di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga mengalami rugi Rp 62 juta.
Modus penipuan yang dilakukan S dengan cara berpura-pura menjual mobil murah di sebuah grup Facebook. Korban yang terpedaya akhirnya menuruti permintaan korban dengan melakukan transaksi tiga kali menstrasfer uang.
"Total kerugian korban Rp 62 juta dengan cara mentransfer sebanyak 3 kali kepada pelaku," ucap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat Jumat (17/2/2023).
Peristiwa itu bermula pada Jumat (30/12/2022) lalu. Saat itu, pelaku memposting mobil Honda Jazz dengan harga di bawah pasaran. Karena tertarik harga murah korban kemudian menghubungi nomor handphone pelaku.
“Saat dihubungi pelaku kemudian mengirimkan foto mobil orang lain dan juga foto ktp, STNK, dan BPKB untuk meyakinkan korban,” tambahnya.
Setelah korban percaya, pelaku lantas meminta sejumlah uang untuk biaya operasonal pengiriman mobil. Sebab pelaku menyebut kalau Honda Jazz yang diinginkan korban berada di luar Bulungan.
Selanjutnya korban pun mentrasfer uang Rp 2,8 juta ke rekening yang diinginkan pelaku. Namun mobil yang disebutkan pelaku justru diantar ke Kabupaten Tanah Tidung (KTT) karena ada pemesan yang lebih dulu membelinya.