Jumlah penumpang tersebut tetap dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas terpasang sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, dibandingkan satu minggu sebelum diberlakukannya masa PPKM Darurat Jawa - Bali, jumlah penumpang rata-rata harian kapal Pelni menurun.
Pada periode 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021 rata-rata harian penumpang pada kapal penumpang Pelni turun sebesar 21 persen dari 7.836 penumpang menjadi 6.178 penumpang.
Sedangkan untuk rata-rata harian penumpang kapal perintis turun sebesar 25 persen dari 1.591 penumpang menjadi 1.193 penumpang.
"Pelni sebagai perusahaan pelayaran milik negara turut mendukung dan mengikuti Pemerintah dalam penerapan kebijakan PPKM Darurat wilayah Jawa - Bali guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19," terangnya, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (10/7/2021).
Selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Merujuk pada aturan tersebut, PT Pelni mengingatkan kepada para calon penumpang untuk dapat melengkapi diri dengan syarat perjalanan berupa sertifikat vaksin dan syarat perjalanan lainnya.
Guna membantu calon penumpang kapal Pelni memenuhi persyaratan vaksinasi, Perusahaan bersama dengan pemangku kepentingan kepelabuhanan telah menyediakan fasilitas vaksinasi gratis.
Saat ini fasilitas tersebut tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Benoa Bali.
"Perusahaan terus berkoordinasi agar calon penumpang kapal di pelabuhan lainnya dapat menerima fasilitas serupa," tambahnya.
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) melakukan penyesuaian rute operasional pada sejumlah kapal penumpang akibat penerapan PPKM Darurat di sejumlah wilayah. (*)