“Pada tahun 2021, tercatat ada sekitar 77 orang yang meninggal dunia akibat laka lantas. Kemudian pada tahun 2022 korban meninggal mencapai 69 orang. Tahun 2023 kembali meningkat korban meninggal, menjadi 82 orang. Total korban MD (meninggal dunia) menjadi 228 orang,” jelas Gulo.
Selain angka korban jiwa, kata Gulo lagi, kerugian materiil akibat lakalantas juga mengalami peningkatan yang serupa. Pada tahun 2021 kerugian mencapai Rp 578 juta, ini mengalami peningkatan menjadi Rp 1,128 miliar pada tahun 2023.
Ia juga mengatakan bahwa sebagian besar kecelakaan melibatkan sepeda motor (R2) dan korbannya didominasi oleh usia produktif (89%). Sementara faktor utama penyebab kematian dalam kecelakaan adalah tidak menggunakan helm.
“Waktu rawan kecelakaan paling sering terjadi antara pukul 15.00 hingga 18.00 WITA, sedangkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tertinggi terjadi antara pukul 21.00 hingga 24.00 WITA,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gulo memaparkan ada tiga penyebab utama kecelakaan lalu lintas berdasarkan faktor manusia:
Ceroboh saat menyalip: Salah satu contohnya adalah kecelakaan di Simpang Empat Sempaja antara sepeda motor (R2) dan truk (R10) pada 2022 yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.