POJOKNEGERI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bontang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kinerja PNS, Rabu (17/11/2021).
Kegiatan itu dilaksanakan selama dua hari. Mulai 17-18 November 2021 di Auditorium Graha Taman Praja Kota Bontang.
Tujuannya, sebagai upaya memberikan pemahaman tentang tatacara penyusunan dan penilaian kinerja PNS.
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu sebagai implementasinya mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Bukan itu saja, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.