Disampaikan kemudian, terhadap infrastruktur yang rusak karena ekspor oleh pihak Tan Paulin adalah tidak benar.
"Pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang dimana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak," lanjut penjelasan dari Kuasa Hukum Tan Paulin.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap Klien kami," lanjutnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat pembahasan terkait batu bara di DPR RI, terungkap adanya ratu bara bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Disebut-sebut, gegara ratu batu bara itu, menjadi sebab infrastruktur yang dibangun di Kaltim, menjadi rusak.
Diketahui, rapat pembahasan batu bara itu dilakukan antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Rapat itu digelar dan disiarkan langsung di akun YouTube DPR RI, Kamis (13/1/2022).
Perihal ratu batu bara di Kaltim itu kemudian disampaikan oleh anggota Komisi VII, Muhammad Nasir.