Tak terima atas perbuatan suaminya, HY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda pada Sabtu (18/3/2023) atas tindakan pengancaman dan penyebaran foto bugil.
“Kami sudah membuat laporan atas tindak kasus pengancaman dan penyebaran foto tidak pantas di medsos sebagaimana yang dimaksud pasal 29UU RI nomor 19 tahun 2016,” tambahnya.
Terkait laporan HY, pihak kepolisian pun mengaku sudah menerimanya. Saat ini Korps Bhayangkar sedang melakukan proses tindak lanjut yakni dengan memanggil NS untuk dimintai keterangannya.
“Laporannya baru tiga hari yang lalu. Yang pasti sudah kita kirim undangan, nanti akan kita periksa,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (21/3/2023).
Rengga menjelaskan saat ini pihaknya telah mengambil keterangan HY dan berencana akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain atas foto bugil dan pengancaman pembunuhan oleh suaminya.
“Korbanya sudah diperiksa, tinggal kita mau periksa saksi-saksi lainnya kemudian kita juga masih tahap-tahap penyelidikan,” singkatnya.
(redaksi)