Bagi penyandang disabilitas, KPU Samarinda juga memastikan bahwa mereka akan mendapatkan pendampingan selama proses pencoblosan.
"Pemilih penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya akan didampingi oleh petugas yang akan membantu mereka menggunakan hak pilihnya. Pendamping ini wajib mengisi surat keterangan dari KPPS,"ucapnya.
Namun, meski sudah ada berbagai fasilitas yang disiapkan, KPU Samarinda tidak menyediakan alat bantu khusus untuk penyandang disabilitas jenis tunanetra, tunarungu, dan tunawicara, kecuali untuk tunanetra yang akan diberikan lembar kertas dengan huruf braille.
"Kami hanya menyediakan dua lembar kertas braille per TPS satu lembar untuk calon wali kota dan wakil wali kota, dan satu lembar lagi untuk calon gubernur dan wakil gubernur," jelasnya.
Arif juga menekankan pentingnya memastikan bahwa TPS yang dibangun memenuhi standar aksesibilitas yang memadai, terutama bagi pemilih yang menggunakan kursi roda.
"Desain TPS harus mempertimbangkan jarak antara kotak suara untuk penyandang disabilitas dengan kotak suara umum, serta memastikan bahwa semua akses dapat dijangkau dengan mudah oleh pemilih berkebutuhan khusus," pungkasnya.
(tim redaksi)