POJOKNEGERI.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Samarinda semakin dekat, dan sebanyak 617.072 warga Kota Tepian siap menyalurkan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.
Di antara pemilih tersebut, terdapat 1.703 penyandang disabilitas yang tersebar di seluruh kecamatan di Samarinda. Jumlah ini menunjukkan pentingnya upaya maksimal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda dalam menyediakan fasilitas dan akses yang ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Menurut data yang tercatat di KPU Samarinda, Samarinda Ulu mencatatkan jumlah penyandang disabilitas terbanyak, yakni 305 orang, diikuti oleh kecamatan Sungai Pinang dengan 243 orang, Palaran 196 orang, Sungai Kunjang 192 orang, dan Samarinda Ilir 161 orang. Sedangkan kecamatan lainnya memiliki jumlah penyandang disabilitas yang bervariasi, seperti Samarinda Utara dengan 148 orang, Loa Janan Ilir 144 orang, hingga Samarinda Kota dan Samarinda Seberang yang masing-masing memiliki 93 orang penyandang disabilitas.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa instansinya akan memberikan perhatian serius terhadap kelompok rentan ini. Salah satunya dengan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.
"Kami memastikan bahwa TPS akan ramah bagi semua kalangan, termasuk bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik," ujar Arif.
Dari data tersebut, penyandang disabilitas di Samarinda terbagi dalam beberapa kategori, di antaranya gangguan fisik sebanyak 832 orang, intelektual 135 orang, mental 218 orang, tunawicara 339 orang, tunarungu 57 orang, dan tunanetra 122 orang. Kategori ini menjadi perhatian khusus KPU Samarinda dalam memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat memberikan suara mereka dengan mudah dan tanpa hambatan.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU Samarinda memastikan bahwa setiap TPS akan dilengkapi dengan empat bilik suara: tiga bilik untuk pemilih umum dan satu bilik khusus untuk penyandang disabilitas. Selain itu, akan ada 25 kursi tunggu di setiap TPS, di mana lima di antaranya diperuntukkan bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan lansia.
Bagi penyandang disabilitas, KPU Samarinda juga memastikan bahwa mereka akan mendapatkan pendampingan selama proses pencoblosan.
"Pemilih penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya akan didampingi oleh petugas yang akan membantu mereka menggunakan hak pilihnya. Pendamping ini wajib mengisi surat keterangan dari KPPS,"ucapnya.
Namun, meski sudah ada berbagai fasilitas yang disiapkan, KPU Samarinda tidak menyediakan alat bantu khusus untuk penyandang disabilitas jenis tunanetra, tunarungu, dan tunawicara, kecuali untuk tunanetra yang akan diberikan lembar kertas dengan huruf braille.
"Kami hanya menyediakan dua lembar kertas braille per TPS satu lembar untuk calon wali kota dan wakil wali kota, dan satu lembar lagi untuk calon gubernur dan wakil gubernur," jelasnya.
Arif juga menekankan pentingnya memastikan bahwa TPS yang dibangun memenuhi standar aksesibilitas yang memadai, terutama bagi pemilih yang menggunakan kursi roda.
"Desain TPS harus mempertimbangkan jarak antara kotak suara untuk penyandang disabilitas dengan kotak suara umum, serta memastikan bahwa semua akses dapat dijangkau dengan mudah oleh pemilih berkebutuhan khusus," pungkasnya.
(tim redaksi)