POJOKNEGERI.COM - Persoalan tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persoalan tata kelola tol itu pun beragam, mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.
Tak kurang, ada 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp4,2 triliun, delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.
Lalu, ada pula mengenai belum adanya informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara.
"Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban, menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T," tulis KPK dalam akun Twitter @KPK_RI, Selasa (7/3).
Dalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama. Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.